Puluhan Dapur MBG Diduga Tak Miliki IPAL, DLHK Mengaku Tak Dilibatkan Penerbitan Izin SLHS

30 January 2026 Administrator 75 views Berita Umum
Puluhan Dapur MBG Diduga Tak Miliki IPAL, DLHK Mengaku Tak Dilibatkan Penerbitan Izin SLHS
Ringkasan:

Terdapat koordinasi yang kurang antara penyelenggara program MBG dengan dinas lingkungan hidup setempat, yang berpotensi merusak lingkungan akibat limbah dapur yang tidak terkelola sesuai standar.

POLMAN RADAR SULBAR -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Polewali Mandar menjadi sorotan. Didudga puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi melayani program MBG ini diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Padahal IPAL merupakan salah satu persyaratan bagi dapur MBG untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar mengaku tak dilibatkan dalam pemberian izin IPAL maupun SLHS saat dapur MBG dibangun.


Kepala Bidang Pengelolaan Limbah dan Pengendalian Pencemaran (PLPP) DLHK Kabupaten Polman, Rahmatia mengungkapkan selama ini pihaknya tak dilibatkan dalam pengurusan masalah IPAL dapur MBG. Padahal kegiatan dapur MBG ini merupakan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan signifikan apabila tidak dikelola secara tepat.

Seharusnya saat pembangunan dapur MBG, pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi suatu keharusan. Hanya beberapa dapur MBG yang ada di Polman pernah ke DLHK berkonsultasi mengenai IPAL. Sehingga pihaknya memberikan saran dan masukan bagaimana bentuk IPAL yang sesuai standar. Karena Badan Gizi Nasioanl (BGN) juga telah mengeluarkan juknis tersediri dalam pengelolaan limbah dari program MBG.


"Setahu kami hanya beberapa dapur MBG yang pernah datang berkonsultasi ke DLHK terkait pembangunan IPAL. Salah satunya dapur MBG yang ada di BTN Makkayuma Takatidung, sehingga kami lakukan peninjauan dan memberikan saran untuk merancang pembangunan IPAL," jelas Rahmatia saat dikonfirmasi di kantor DLHK, Kamis 29 Januari.

Ia juga mengaku jika ada pengaduan dari masyarakat terkait limbah MBG pihaknya siap turun untuk melakukan pemantauan. Menurutnya urusan IPAL dan sanitasi itu wewenang DLH.

Rahmatia menjelaskan, IPAL ini dirancang khusus untuk mengolah limbah cair dari dapur MBG, seperti air cucian, sisa makanan, minyak, lemak, hingga air dari toilet. Sistem pengolahan ini menggunakan kombinasi proses fisik dan biologis agar limbah yang dibuang aman bagi lingkungan.


"Tujuannya jelas, agar limbah cair dari program MBG tidak mencemari lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat," imbuhnya.

Terkait pengelolaan limbah MBG ini seharusnya dinas terkait dan pihak BGN melakukan pertemuan bagaimana mencari solusi mengatasi limbah dari dapur MBG.

Sebelumnya dapur SPPG yang berada di samping Kantor DPRD Polman menjadi sorotan. Karena SPPG Kelurahan Takatidung II pengelolaan limbahnya dipertanyakan karena diduga tak memiliki IPAL dan langsung dibuang ke selokan.

Sehingga limbah cair dari aktivitas dapur tersebut mengalir ke drainase depan Kantor DPRD Polman dan menimbulkan bau tak sedap. Limbah cair mencakup sisa pencucian bahan makanan, air berminyak, dan air bilasan alat masak yang dibuang langsung ke drainase tanpa pengolahan standar. Terlihat di drainase depan Kantor DPRD Polman adanya limbah cair berwarna putih mencemari lingkungan. Diduga SPPG Takatidung II yang berada disamping Kantor DPRD Polman tersebut tak memiliki pengolahan IPAL.


Salah seorang mahasiswa Dirman menyoroti adanya limbah cair yang mengalir ke drainase depan kantor dewan. Ia juga mempertanyakan fungsi dewan yang tak melakukan pengawasan terhadap persoalan limbah MBG ini.

Mahasiswa menilai pengelolaan limbah SPPG tersebut tidak profesional karena tidak mengindahkan aspek kesehatan dan kebersihan lingkungan setempat. Ia menilai limbah sisa produksi makanan langsung dibuang ke selokan tanpa melalui proses penyaringan atau pengolahan terlebih dahulu. (*)


https://radarsulbar.fajar.co.id/2026/01/30/puluhan-dapur-mbg-diduga-tak-miliki-ipal-dlhk-mengaku-tak-dilibatkan-penerbitan-izin-slhs/3/